Kemendikbud Raih Penghargaan Indonesia Government Procurement Awards dari LKPP
23 Nov 2020
Bogor, 18 November 2020—- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meraih penghargaan Indonesia Government Procurement Awards dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Inovasi Pengadaan yang Mendukung Transparansi Belanja Pengadaan.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa (Rakornas PBJ) 2020 di Hotel Grand Savero, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020).
“Alhamdulillah, Kemendikbud menerima penghargaan karena inovasi yang kami lakukan untuk pengadaan yang transparan. Penghargaan ini menjadi pengingat bagi kami agar selalu amanah dan terbuka dalam melayani masyarakat,” tutur Mendikbud. “Transparansi dan integritas merupakan hal utama bagi kami. Kedepan, kami akan terus menghadirkan terobosan dalam pengadaan barang dan jasa, agar selalu memberikan manfaat lebih bagi masyarakat dan agar upaya pencegahan penyelewengan dan korupsi dapat selalu kami tegakkan,” imbuh Mendikbud.
Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa 2020 turut dihadiri Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan sejumlah pimpinan daerah. Pada kesempatan tersebut, Presiden menjelaskan bahwa saat ini Indonesia menghadapi tekanan yang tidak mudah, dimana satu sisi sedang berada di tengah pandemi Covid-19 dan di sisi yang lain juga harus menyelamatkan ekonomi . Peredaran uang yang semakin banyak melalui belanja pemerintah, kata Presiden, akan mampu memulihkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Sudah saatnya kita melakukan perubahan-perubahan yang fundamental dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Arahnya adalah kita bukan saja harus memiliki sistem pengadaan barang dan jasa yang cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi juga sistem yang mampu meningkatkan value for money dengan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya pada rakyat, pada masyarakat,” ujar Presiden saat memberikan sambutan dan arahan pada Rakornas PBJ 2020.
Presiden Joko Widodo mengimbau agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memprioritaskan untuk membeli produk-produk dalam negeri, khususnya hasil usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Kita para pejabat yang telah diberi amanah harus berani mengambil risiko untuk kepentingan rakyat dan masyarakat sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Tidak ada niat untuk korupsi,” tegasnya.
Kemendikbud terus menerus berupaya mewujudkan transaksi keuangan yang akuntabel dan transparan, termasuk di satuan pendidikan. Langkah strategis Kemendikbud diwujudkan dalam produk hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Sampai Oktober 2020, Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah) mencatat 536.316 transaksi telah dilakukan melalui SIPlah dengan nilai Rp10,4 triliun. Di dalamnya terdapat keterlibatan 103.619 satuan pendidikan dan 11.000 penyedia barang dan jasa. Tak tanggung-tanggung, nilai transaksi yang diperoleh mencapai sekitar 50% dari total nilai pengadaan SIPlah yakni sebesar Rp20,8 triliun.
“SIPlah adalah terobosan Kemendikbud dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel. Dokumentasi elektronik melalui SIPlah memungkinkan setiap transaksi jumlah, jenis, dan lainnya dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya pelanggaran,” jelas Mendikbud.
Mendikbud juga menyampaikan, “melalui sistem pengadaan barang dan jasa Kemendikbud yang transparan dan akuntabel, tidak hanya kami mencegah pelanggaran, tetapi juga membantu satuan pendidikan, penyelenggara program, dan UMKM yang senantiasa kami libatkan. Inovasi ini turut membantu mengangkat ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi”.
Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto turut menekankan bahwa pandemi Covid-19 seharusnya menjadi momentum melakukan pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk mengatasi dampak ekonomi dan sosial dari pandemi tersebut. “Meskipun pengadaan barang dan jasa untuk menangani Covid-19 bersifat segera dan tidak dapat ditunda, tetap saja harus mengikuti prinsip cepat, efektif, dan transparan tanpa meninggalkan akuntabilitas,” katanya.
Senada dengan pesan Kepala LKPP, Mendikbud menyampaikan pesannya. “Saya mengucapkan selamat bagi tim saya, seluruh jajaran dan staf di Kemendikbud yang selalu mengedepankan transparansi dan integritas. Transparansi dan integritas tidak dapat ditawar,” tutup Mendikbud.
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 369/sipres/A6/XI/2020