Ingin tahu informasi terbaru mengenai SIPLah? Klik di sini.

    SIPLah Menjadi Solusi Di Masa Pandemi

    20 Jul 2020


    Pemerintah memutuskan tahun ajaran baru 2020/2021 bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap dibuka pada Juli 2020, meski Indonesia masih berada dalam pandemi virus Corona (COVID-19). Dengan berjalannya kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan baik secara daring maupun luring, maka juga dibutuhkan ketersediaan sarana pra-sarana penunjang pembelajaran. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut satuan pendidikan harus melakukan pengadaan barang dan jasa dalam situasi pandemi dengan pemberlakuan protokol kesehatan. Sistem Informasi pengadaan Sekolah (SIPLah) hadir menjadi solusi, karena melalui SIPLah satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan secara daring dengan aman, efisien dan praktis.

    Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat dan sebagai acuan bagi satuan pendidikan telah terbit Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.” Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah, sedangkan satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

    Guna mendukung kesiapan satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di masa kedaruratan Covid-19 telah digulirkan kebijakan penyesuian pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

    Satuan pendidikan dihadapkan pada situasi bahwa harus melakukan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung proses pembalajaran baik secara daring maupun luring, akan tetapi disisi lain juga dihadapkan dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pada daerah dengan zona merah bahkan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat seperti diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) yang melarang orang bepergian jika tidak sangat penting dan untuk menghindari kerumunan. Tentu hal ini dapat menjadi kesulitan tersendiri bagi satuan pendidikan. Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) manjadi solusi yang efektif untuk masalah tersebut. SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Dengan bertransaksi lewat SIPLah maka kebutuhan barang dan jasa satuan pendidikan dapat terpenuhi sekaligus mematuhi protokol kesehatan karena transaksi dilakukan secara daring dan tidak berinteraksi secara langsung.