Pengunguman Peraturan Pajak Terbaru SIPLah
08 Jun 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022, sejak tanggal 01 Juli 2022, Mitra SIPLah akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi Pajak PPN dan PPh 22. Satuan Pendidikan cukup mencatat invoice pelunasan transaksi sebagai bukti potong dan bukti setor pajak yang sah di ARKAS. Penyedia maupun jasa kurir yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan PPh 22 0.5% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%. Invoice pelunasan pembayaran yang diterbitkan oleh mitra SIPLah akan menjadi bukti potong dan setor yang valid. Sementara itu, PPN 11% terhitung dari harga barang asli (sebelum pajak apapun) dikenakan pada satuan pendidikan sebagai pembeli barang/jasa. Penyedia diharapkan melakukan update barang/jasa untuk memetakan barang/jasa yang masuk non PPN agar tidak terkena pajak. Satuan pendidikan sementara ini hanya akan dapat bertransaksi di Mitra SIPLah yang telah mengimplementasikan PMK 58/2022, antara lain: Temprina, Blibli, Intan Pariwara, Klik Emaro, Pesona Edu, Mitra Edukasi, Tiga Serangkai, Toko Ladang.