Ingin tahu informasi terbaru mengenai SIPLah? Klik di sini.

    Pedoman Bantuan kesiapan Bersekolah Bagi Satuan PAUD

    27 Oct 2020


    ​Latar Belakang

    Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, salah satunya adalah negara Indonesia memberikan dampak yang terlihat nyata dalam berbagai bidang yaitu di antaranya ekonomi, sosial, pariwisata, dan pedidikan. Pelaksanaan pendidikan di Indonesia dalam masa pandemi Covid-19 mengalami beberapa perubahan yang terlihat nyata. Pendidikan merupakan proses pembentukan kemampuan dasar yang fundamental baik menyangkut daya pikir daya intelektual maupun emosional perasaan yang diarahkan kepada tabiat manusia dan kepada sesamanya. Oleh karena itu, proses belajar menjadi kunci untuk keberhasilan pendidikan agar proses belajar menjadi berkualitas membutuhkan tata layanan yang berkualitas. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa pendidikan harus berjalan dalam keadaan apapun. Untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 dan kegiatan pendidikan dapat berjalan seperti biasanya maka pemerintah melakukan beberapa upaya untuk mengurangi angka tersebut yang salah satunya diterapkan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan sistem online atau sistem dalam jaringan (daring) sejak bulan Maret 2020. Sistem pembelajaran tersebut dilakukan tanpa tatap muka secara langsung, melainkan dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh.

    Tujuan

    Pedoman Pelaksanaan Bantuan Kesiapan Bersekolah bagi Satuan PAUD bertujuan sebagai acuan bagi:

    1. Direktorat PAUD dalam mengelola bantuan kesiapan bersekolah;

    2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam memberikan rekomendasi serta melakukan pendampingan kepada Satuan Pendidikan dalam mengelola bantuan program kesiapan bersekolah;

    3. Satuan Pendidikan dalam mengelola bantuan kesiapan bersekolah.

    Prinsip

    Bantuan Kesiapan Bersekolah bagi Satuan PAUD dilaksanakan dengan prinsip:

    1. Efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan;

    2. Efektif, yaitu menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang optimal sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

    3. Transparan, yaitu menjamin keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana Bantuan;

    4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;

    5. Kepatuhan, yaitu pelaksanaan program/kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    6. Manfaat, yaitu hasil pelaksanaan program/kegiatan dapat dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi penerima Bantuan.

    Pemberi Bantuan Kesiapan Bersekolah bagi Satuan PAUD adalah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen melalui DIPA Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2020.


    Download File | Pedoman Bantuan kesiapan Bersekolah Bagi Satuan PAUD