Ingin tahu informasi terbaru mengenai SIPLah? Klik di sini.

    Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengadaan Sarana Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020

    27 Oct 2020


    Latar Belakang

    Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu”. Pendidikan yang bermutu dapat dicapai antara lain melalui penyediaan sarana pendidikan yang memadai seperti tersedianya sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk proses pembelajaran.

    Penggunaan TIK dalam kegiatan pembelajaran telah menjadi suatu kebutuhan bagi peserta didik baik saat ini maupun masa yang akan datang. Kondisi saat ini di Indonesia, terjadi Pandemi Covid-19 telah berpengaruh terhadap pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Penyebaran Covid-19 yang begitu cepat memaksa semua orang harus menjaga jarak satu sama lain (social distancing). oleh karena itu pembelajaran tatap muka diganti dengan Belajar Dari Rumah (BDR) selama masa darurat bencana Covid-19 dengan tujuan: (1) memastikan pemenuhan hak siswa mendapatkan layanan pendidikan selama darurat covid-19; (2) melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk covid-19; dan (3) mencegah penularan dan penyebaran covid-19 di satuan pendidikan.

    Metode pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) salah satunya adalah pembelajaran Jarak Jauh Dalam Jaringan (Daring) dan metode ini memerlukan perlatan pendukung, yaitu peralatan pembelajaran berbasis TIK.

    Tujuan pemberian bantuan pemerintah ini adalah untuk:

    1. menyediakan dan melengkapi sarana pendidikan berbasis TIK untuk mendukung pembelajaran di jenjang Sekolah Dasar;

    2. meningkatkan mutu layanan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar;

    3. mendorong pelaksanaan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komuikasi; dan

    4. mendukung pelaksanaan Assesmen Kompetensi Minimum (AKM) jenjang Sekolah Dasar.

    Sasaran bantuan

    Sasaran bantuan pemerintah pengadaan peralatan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi Sekolah Dasar tahun anggaran 2020 sebanyak 2.330 sekolah dasar pada 340 Kabupaten 33 Provinsi.

    Menu Bantuan Jumlah Sekolah
    Bantuan Peralatan TIK SD
    Prov. Aceh 25
    Prov. Bali 69
    Prov. Banten 32
    Prov. Bengkulu 23
    Prov. D.I. Yogyakarta 7
    Prov. D.K.I. Jakarta 6
    Prov. Gorontalo 14
    Prov. Jambi 19
    Prov. Jawa Barat 187
    Prov. Jawa Tengah 481
    Prov. Jawa Timur 409
    Prov. Kalimantan Barat 60
    Prov. Kalimantan Selatan 90
    Prov. Kalimantan Tengah 19
    Prov. Kalimantan Timur 25
    Prov. Kepulauan Bangka Belitung 7
    Prov. Kepulauan Riau 2
    Prov. Lampung 35
    Prov. Maluku 15
    Prov. Maluku Utara 16
    Prov. Nusa Tenggara Barat 4
    Prov. Nusa Tenggara Timur 56
    Prov. Papua 135
    Prov. Papua Barat 79
    Prov. Riau 20
    Prov. Sulawesi Barat 25
    Prov. Sulawesi Selatan 94
    Prov. Sulawesi Tengah 30
    Prov. Sulawesi Tenggara 35
    Prov. Sulawesi Utara 29
    Prov. Sumatera Barat 85
    Prov. Sumatera Selatan 47
    Prov. Sumatera Utara 150
    Grand Total 2330

    Download File | Juklak Banper TIK Sekolah Dasar 2020
    Download File | Petunjuk Aktivasi Chromebook SD 2020
    Download File | Sosialisasi Chromebook For Education