Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengadaan Sarana Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020
27 Oct 2020
Latar Belakang
Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu”. Pendidikan yang bermutu dapat dicapai antara lain melalui penyediaan sarana pendidikan yang memadai seperti tersedianya sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk proses pembelajaran.
Penggunaan TIK dalam kegiatan pembelajaran telah menjadi suatu kebutuhan bagi peserta didik baik saat ini maupun masa yang akan datang. Kondisi saat ini di Indonesia, terjadi Pandemi Covid-19 telah berpengaruh terhadap pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Penyebaran Covid-19 yang begitu cepat memaksa semua orang harus menjaga jarak satu sama lain (social distancing). oleh karena itu pembelajaran tatap muka diganti dengan Belajar Dari Rumah (BDR) selama masa darurat bencana Covid-19 dengan tujuan: (1) memastikan pemenuhan hak siswa mendapatkan layanan pendidikan selama darurat covid-19; (2) melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk covid-19; dan (3) mencegah penularan dan penyebaran covid-19 di satuan pendidikan.
Metode pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) salah satunya adalah pembelajaran Jarak Jauh Dalam Jaringan (Daring) dan metode ini memerlukan perlatan pendukung, yaitu peralatan pembelajaran berbasis TIK.
Tujuan pemberian bantuan pemerintah ini adalah untuk:
1. menyediakan dan melengkapi sarana pendidikan berbasis TIK untuk mendukung pembelajaran di jenjang Sekolah Dasar;
2. meningkatkan mutu layanan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar;
3. mendorong pelaksanaan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komuikasi; dan
4. mendukung pelaksanaan Assesmen Kompetensi Minimum (AKM) jenjang Sekolah Dasar.
Sasaran bantuan
Sasaran bantuan pemerintah pengadaan peralatan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi Sekolah Dasar tahun anggaran 2020 sebanyak 2.330 sekolah dasar pada 340 Kabupaten 33 Provinsi.
Menu Bantuan | Jumlah Sekolah |
Bantuan Peralatan TIK SD | |
Prov. Aceh | 25 |
Prov. Bali | 69 |
Prov. Banten | 32 |
Prov. Bengkulu | 23 |
Prov. D.I. Yogyakarta | 7 |
Prov. D.K.I. Jakarta | 6 |
Prov. Gorontalo | 14 |
Prov. Jambi | 19 |
Prov. Jawa Barat | 187 |
Prov. Jawa Tengah | 481 |
Prov. Jawa Timur | 409 |
Prov. Kalimantan Barat | 60 |
Prov. Kalimantan Selatan | 90 |
Prov. Kalimantan Tengah | 19 |
Prov. Kalimantan Timur | 25 |
Prov. Kepulauan Bangka Belitung | 7 |
Prov. Kepulauan Riau | 2 |
Prov. Lampung | 35 |
Prov. Maluku | 15 |
Prov. Maluku Utara | 16 |
Prov. Nusa Tenggara Barat | 4 |
Prov. Nusa Tenggara Timur | 56 |
Prov. Papua | 135 |
Prov. Papua Barat | 79 |
Prov. Riau | 20 |
Prov. Sulawesi Barat | 25 |
Prov. Sulawesi Selatan | 94 |
Prov. Sulawesi Tengah | 30 |
Prov. Sulawesi Tenggara | 35 |
Prov. Sulawesi Utara | 29 |
Prov. Sumatera Barat | 85 |
Prov. Sumatera Selatan | 47 |
Prov. Sumatera Utara | 150 |
Grand Total | 2330 |
Download File | Juklak Banper TIK Sekolah Dasar 2020
Download File | Petunjuk Aktivasi Chromebook SD 2020
Download File | Sosialisasi Chromebook For Education