Ingin tahu informasi terbaru mengenai SIPLah? Klik di sini.

    Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020

    06 Nov 2020


    ​Latar Belakang

    Penjelasan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja terampil yang memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan persyaratan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan potensi dirinya dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

    Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar mampu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

    Dalam rangka mewujudkan amanat tujuan pendidikan kejuruan tersebut diperlukan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung terlaksananya kegiatan pembelajaran bermutu. Salah satunya adalah peralatan pendidikan yang harus memenuhi kriteria minimum.

    Dengan tersedianya peralatan pendidikan ini, SMK diharapkan mampu mengembangkan pendidikan kejuruan yang semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia usaha/industri. Di samping itu, adanya Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan ini juga untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2020 melalui Direktorat SMK mendukung Pemerintah Daerah Provinsi dalam mengelola SMK telah dialokasikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan pendidikan di sekolah dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik.

    Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun Petunjuk Teknis agar program tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerja sama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing masing pihak.

    Untuk itu diharapkan program bantuan tersebut akan dapat dilaksanakan, sehingga dapat bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi sekolah yang dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik.

    Tujuan

    Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan merupakan upaya menstimulasi Pemerintah Daerah Provinsi dalam:

    1. Mengembangkan SMK dalam rangka meningkatkan kemitraan dengan IDUKA (Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja).

    2. Menyediakan peralatan pendidikan SMK yang mendukung tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas bagi peserta didik dan yang sesuai dengan kebutuhan IDUKA (Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja);

    3. Melengkapi peralatan pendidikan bagi sekolah yang belum memiliki peralatan pendidikan dan/atau sekolah yang sudah memiliki, namun dengan jumlah yang terbatas.

    Hasil yang diharapkan

    Tersalurkannya bantuan pemerintah SMK berupa perangkat peralatan pendidikan ke sejumlah sekolah sasaran penerima tepat waktu, mutu, dan sasaran. Selain itu dengan adanya bantuan perangkat peralatan pendidikan ini dapat meningkatkan kemitraan dengan IDUKA untuk meningkatkan proses pembelajaran yang dilakukan bersama antara instruktur dari IDUKA dan guru.


    Download File | Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020