Latar Belakang SIPLah
04 May 2020
Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.
Di era globalisasi seperti saat ini, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah meningkatkan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan. Pemerintah Indonesia telah mendorong penerapan E-Government dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan termasuk pada bidang pendidikan. Tekad itu tercermin dari beberapa kebijakan dan regulasi terkait E-Government dan khususnya mengenai transaksi elektronik, diantaranya:
1. Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2. Perpres No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia
3. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektroni (PSTE)
4. PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Penerapan E-Government dibidang pendidikan menjadi perhatian khusus oleh Presiden Joko Widodo, selain dituangkan dalam kebijakan berupa peraturan presiden dan perangkat kebijakan lainnya, beliau juga menyampaikan dalam amanatnya pada beberapa kesempatan. Pada pidato Presiden Joko Widodo dalam HUT PGRI tahun 2017, beliau menyampaikan, “Mengingat tugas guru …, saya tidak ingin guru dibebani tugas-tugas administrasi yang berat. Guru harus Lebih banyak bersama siswa, jangan sibuk administrasi”. “Admisitrasi Jangan lagi ruwet-ruwet, jangan lagi mbulet-mbulet. Semuanya harus dapat disederhanakan. Ini saya titip ke Mendikbud, Menpan-RB, Gubernur …”. Selanjutnya pada pidato Presiden Joko Widodo dalam HUT ke 48 KORPRI tahun 2019, beliau kembali menyampaikan,” Dengan kemajuan teknologi, cara kerja birokrasi juga harus berubah. Inovasi teknologi harus bisa mempermudah, bukan mempersulit pekerjaan”. “Kemajuan teknologi adalah instrumen untuk mempercepat penyelesaian masalah. Masalah saat ini harus kita selesaikan dengan smart shortcut yang lebih cepat, lebih efisien dan lebih memberikan dampak yang luas”.
Dalam penyelanggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan telah ditetapkan standart capaian kualitas yang tertuang dalam Standart Nasional Pendidikan (SNP). Bahwa penyelanggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tidak hanya seputar kegiatan belajar mengajar tetapi juga banyak hal lainnya, diantaranya termasuk upaya pemenuhan sarana dan prasarana pembelajaran. Pemerintah terus mendorong pemenuhan sarana prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan melalui berbagai instrument bantuan, diantaranya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dan lainnya yang dilengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dananya.
Terkait proses pengadaan barang dan jasa, regulasinya terus dilakukan perubahan dan pemutakhiran menyesuaikan perkembangan kebutuhan pemerintah dalam proses pengadaan barang jasa yang baik. Terbaru terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 adalah tonggak baru dalam regulasi pengadaan barang/jasa karena mencerminkan perkembangan proses modernisasi dan profesionalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah banyak mengembangkan produk hukum dan peraturan turunan dari peraturan presiden ini. Kajian mendalam dilakukan LKPP terhadap penerapan regulasi ini pada proses pengadaan barang/jasa di sekolah/satuan pendidikan. Hasilnya dituangkan dalam Surat LKPP No. 7745/D.1/08/2018, dimana terdapat 2 (dua) poin penting dari surat tersebut, yaitu:
1. Sekolah tidak dilengkapi dengan perangkat organisasi untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan ketentuan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat membuat pedoman pengadaan barang/jasa Sekolah
Menindaklanjuti surat dari LKPP tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan serangkaian koordinasi dengan LKPP dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun pedoman pengadaan barang/jasa di sekolah yang dimaksud. Rumusan pedoman inilah yang kemudian lahir menjadi Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Pedoman ini akan menjadi acuan satuan pendidikan dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan.
Dalam Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan tertuang bahwa pemilihan dan penetapan calon penyedia serta pembuatan kesepakatan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dilakukan melalui SIPLah, dan SIPLah dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di Permendikbud tersebut juga mengatur adanya penyederhanaan pelaku PBJ Satuan Pendidikan, perluasan pengguna menjadi seluruh Satuan Pendidikan baik formal maupun nonformal, dan dapat diterapkan pada seluruh sumber dana yg dikelola oleh Satuan Pendidikan.