-
Sosialisasi Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dengan tema Sinergi Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan
10 Nov 2020
SIPLah adalah inovasi dalam pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan serta bagi UMKM untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah.
Guna mendukung implementasinya, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), informasi tersebut sangat penting bagi para pemangku kebijakan, terutama Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan serta bagi UMKM.
-
Modul Panduan Penggunaan SIPLah
22 Oct 2020
Berisi modul panduan penggunaan SIPLah yang dapat diakses bagi:
Satuan Pendidikan
- Tutorial bagi pembeli (cara belanja melalui SIPLah)Penyedia barang/jasa
- Tutorial bagi penjual (cara mendaftar menjadi penyedia barang/jasa di SIPLah) ->->Unduh modul panduan penggunaan [Baca Selengkapnya] -
Pembelanjaan Bantuan Sarana Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Sekolah Dasar Tahun 2020 Melalui SIPLah
21 Oct 2020
Untuk mendukung proses pembiasaan hidup bersih dan sehat, sekolah harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai yang dapat diakses dengan mudah oleh semua peserta didik, termasuk penyandang disabilitas, serta menciptakan lingkungan fisik dan non fisik yang aman, nyaman dan sehat bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karenanya ketersediaan sarana dan prasarana yang aman, bersih, sehat dan nyaman harus menjadi perhatian bersama. Terlebih lagi di dalam masa pandemi Covid-19..
[Baca Selengkapnya] -
Manfaat SIPLah bagi UMKM
07 May 2020
SIPLah adalah sistem elektronik yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. SIPLah menyediakan wadah dan layanan bagi penyedia barang/jasa.
[Baca Selengkapnya] -
Manfaat SIPLah Untuk Satuan Pendidikan
07 May 2020
SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Fitur pada SIPLah telah dikembangkan mengacu pada kaidah pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Dengan menggunakan SIPLah Satuan Pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan, akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan.
[Baca Selengkapnya]
Tentang SIPLah
Informasi terkini mengenai Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)