Satuan Pendidikan Pengguna SIPLah
05 May 2020
Pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan telah mengatur adanya penyederhanaan pelaku PBJ Satuan Pendidikan, perluasan pengguna menjadi seluruh Satuan Pendidikan baik formal maupun nonformal, dan dapat diterapkan pada seluruh sumber dana yg dikelola oleh Satuan Pendidikan.
Pada tahun 2019 sasaran pengguna SIPLah mengacu pada pelaku PBJ yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yaitu pelaku PBJ pada sekolah jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Namun pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 telah diperluas manjadi seluruh satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, yang jika dirinci adalah sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan Formal
- Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (TK, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis)
- Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
- Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK)
- Satuan Pendidikan Khusus (SDLB/SMPLB/SMALB/SLB)
2. Satuan Pendidikan Non Formal
- Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
3. Satuan Pendidikan Kesetaraan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Lebih lanjut dijelaskan pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2020, bahwa pelaku PBJ pada satuan pendidikan terdiri atas pelaksana dan penyedia. Yang dimaksud dengan pelaksana adalah Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Sekolah yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagai pelaksana PBJ, Kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ di Satuan Pendidikan.