Manfaat SIPLah bagi UMKM
07 May 2020
SIPLah adalah sistem elektronik yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. SIPLah menyediakan wadah dan layanan bagi penyedia, dalam hal ini adalah pelaku usaha berupa usaha individu/toko, badan usaha (CV/PT) dan juga UMKM (usaha Mikro, Kecil dan Menengah) untuk menjalankan usahannya dengan menyediakan dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa satuan pendidikan. Melalui SIPLah para pelaku usaha akan mendapatkan pasar yang jelas, yaitu satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Kemudian dapat melakukan transaksi dengan aman melalui aplikasi dengan mekanisme yang sudah terstruktur berdasarkan peraturan pelaksanaan PBJ yang mengacu pada kaidah hukum yang berlaku.
Para pelaku usaha yang masih menjalankan usahanya secara tradisional, utamanya yang termasuk kategori UMKM (usaha Mikro, Kecil dan Menengah) seringkali menghadapi kendala dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Kendala yang dimaksud antara lain:
1. Pasar yang terbatas
2. Modal pemasaran yang terbatas
3. Sulitnya legalitas usaha
4. Pembayaran terkendala
5. Tenaga kerja terbatas
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat dapat menjadi peluang dan momentum bagi para pelaku usaha untuk mengubah cara pandang dan cara berbisnisnya dengan memanfaatkan teknologi itu.
Perkembangan dunia internet telah membawa banyak kemudahan dalam berbagai aspek, termasuk juga dalam bisnis retail. Jika dahulu penjualan dilakukan dengan cara tradisional pada kios-kios atau toko, sekarang telah banyak yang mengembangkan sayap bisnisnya secara online. Dari sini muncul istilah e-commerce atau perdagangan elektronik yaitu bisnis atau usaha yang melibatkan perusahaan atau individu untuk melakukan transaksi bisnis melalui jaringan internet. Perdagangan elektronik/E-commerce memungkinkan pertukaran barang dan jasa secara lancar tanpa hambatan jarak dan waktu. Dengan perdagangan elektronik pelaku usaha dapat memperluas cakupan pasarnya, tidak terbatas pada orang yang dating ke toko saja atau promosi dari mulut ke mulut. Perdagangan elektronik/E-commerce memungkinkan pelaku usaha untuk langsung berinteraksi dengan konsumen, memudahkan komunikasi sampai dengan proses pembayaran. SIPLah adalah aplikasi market place yang dikembangkan oleh Kemendikbud untuk memberikan layanan perdagangan secara elektronik/E-commerce untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Dengan bergabung ke dalam SIPLah maka para pelaku usaha, utama UMKM akan mendapatkan solusi dari permasalahan yang selama ini banyak dihadapi. Solusi yang dimaksudkan adalah:
1. Usaha Secara Daring
Dengan SIPLah dapat menghemat biaya operasional toko sekaligus dapat lebih mudah memperluas pasar bahkan dapat buka 24 jam. Bahkan pemilik usaha dapat memberikan diskon atau harga lebih murah karena biaya operasional yang lebih hemat.
2. Tersedia Dashboard Pengawasan
Dashboard pengawasan akan diakses oleh stakeholder yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi yang berlangsung sehingga lebih aman.
3. Pembayaran Non Tunai
Transaksi non tunai menjamin kemudahan, kecepatan dan keamanan pembayaran
4. Kerjasama Jasa Kurir
Pada aplikasi SIPLah telah terseedia fitur kerjasama dengan kurir terkait pendistribusian barang/jasa, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengirimkan barang/jasa pada konsumennya.
5. Bukti Transaksi Elektronik Tersimpan
Semua riwayat transaksi terdokumentasi dengan baik secara elektronik mulai dari proses penawaran barang, perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia, pengiriman barang, proses serah terima, proses pembayaran, dan lain-lain.