Manfaat SIPLah Untuk Satuan Pendidikan
07 May 2020
SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Fitur pada SIPLah telah dikembangkan mengacu pada kaidah pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Dengan menggunakan SIPLah Satuan Pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan, akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dan Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Satuan pendidikan bertugas menyelenggarakan layanan pendidikan agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai.
Dalam menyelenggarakan layanan pendidikan ini, banyak hal yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh satuan pendidikan. Mulai dari layanan belajar mengajar, evaluasi pembelajaran, ,manajemen sumber daya, administrasi, sampai dengan pemenuhan sarana prasarana pembelajaran. Untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran, maka satuan pendidikan harus melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan kaidah dan peraturan yang berlaku. Terkait dengan pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa ini, satuan pendidikan secara umum mengalami kendala sebagi berikut:
1. Beban kerja Kepala Sekolah dan Guru yang sudah sangat padat
2. Target realisasi BOS yang waktunya terbatas
3. Keterbatasan kompetensi (kaitannya pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa)
4. Lokasi sekolah jauh (daerah pedesaan, daerah 3 T)
5. Banyak penawaran langsung ke sekolah (menyita waktu dan belum tentu sesuai kebutuhan)
6. Tertib tata kelola administrasi (dokumen/bukti transaksi, laporan)
Kendala-kendala tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan yang pada akhirnya dapat mengganggu layanan pendidikan di satuan pendidikan.
Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Kementerian Pendidikan telah mengembangkan aplikasi SIPLah, yaitu sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Melalui SIPLah diharapkan dapat menjadi solusi dari kendala-kendala satuan pendidikan terkait pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa. Beberapa keunggulan yang ditawarkan SIPLah:
1. Sistem belanja daring (pelaksanaan PBJ dapat dilakukan dari sekolah secara on line)
2. Dasbord Pengawasan (tersedia dashboard yang dapat diakses oleh stakeholder terkait untuk memudahkan pengawasan)
3. Tutorial (tersedia turorial dalam bentuk video, buku panduan dan juga tersedia layanan Helpdesk)
4. Pembayaran Non Tunai (lebih aman dan praktis)
5. Jasa antar barang (harga beli sudah termasuk ongkos kirim)
6. Bukti transaksi dapat diunduh dan dicetak (riwayat dan dokumen transaksi tersimpan disistem dan dapat dicetak jika dibutuhkan)
Dengan keunggulan yang ditawarkan oleh SIPLah tersebut, maka prinsip-prinsip PBJ Oleh Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan dapat tercapai, yaitu:
1. Efektif dan Efisien
Mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh satuan pendidikan.
2. Transparan
Mendorong transparansi antara pelaksana PBJ dan Penyedia.
3. Terbuka
Keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja.
4. Bersaing
Satuan Pendidikan mendapatkan penawaran yang kompetitif.
5. Adil
Melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab
6. Akuntabel
Meningkatkan pertanggungjawaban yang baik dan memperbaiki kualitas PBJ di Satuan Pendidikan.