Pembelanjaan Bantuan Sarana Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Sekolah Dasar Tahun 2020 Melalui SIPLah
21 Oct 2020
Pembelanjaan Bantuan Sarana Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Sekolah Dasar Tahun 2020 Melalui SIPLah
Untuk mendukung proses pembiasaan hidup bersih dan sehat, sekolah harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai yang dapat diakses dengan mudah oleh semua peserta didik, termasuk penyandang disabilitas, serta menciptakan lingkungan fisik dan non fisik yang aman, nyaman dan sehat bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karenanya ketersediaan sarana dan prasarana yang aman, bersih, sehat dan nyaman harus menjadi perhatian bersama. Terlebih lagi di dalam masa pandemi Covid-19 sekarang ini perilaku hidup bersih dan sehat menjadi semakin penting guna menangkal penyebaran virus. Pemenuhan ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi di sekolah menjadi sangat krusial, terutama akses terhadap sarana air minum yang aman dari pencemaran, sarana sanitasi (jamban) yang bersih dengan jumlah cukup, serta fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses.
Untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi di sekolah, Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Sarana Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Sekolah Dasar Tahun 2020. Pada hari Selasa, 20 Oktoner 2020 telah dilakukan Bimbingan Teknis dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) untuk sekolah calon penerima bantuan tersebut.
“ Bantuan sarana PHBS diberikan kepada 800 sekolah dasar di 82 kabupaten/kota. Pemilihan calon penerima bantuan kami dasarkan pada kreteria antara lain, sekolah yang belum memiliki sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) namun memiliki sumber air yang cukup, dan sekolah-sekolah yang telah memanfaatkan fasilitas SIPLah di dalam pembelanjaan di sekolah” ucap Supriyatno, S.Pd, M.A Koordinator Bidang Tata Kelola Direktorat SD.
Sementara Direktur Sekolah Dasar, Dra. Sriwahyuningsih, M.Pd menyampaikan, “ Menghadapi persiapan pembelajaran tatap muka di sekolah tentunya harus dipersiapkan sarana cuci tangan pakai sabun, karena di masa pandemi ini hal paling mudah untuk kita lakukan adalah meningkatkan pola hidup bersih dan sehat”. Bantuan sarana PHBS dimaksudkan untuk menunjang kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS kaitannya pandemi Covid-19, yaitu Permendikbud 19 tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler dimana salah satunya berisi ketentuan mengenai peruntukan penggunaan dana BOS Reguler oleh sekolah selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Maka sesuai dengan Permdndikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, pembelanjaan dana BOS maupun dari sumber lainnya untuk menggunakan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah – SIPLah. Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). “Pak Menteri sudah mengirim surat ke seluruh Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dalam rangka sinkronisasi regulasi masalah pengadaan barang dan jasa di sekolah menggunakan SIPLah” Ujar Henry Eko Hapsanto, Biro Umum dan PBJ. “Bagi sekolah yang sudah punya toko langganan, ya tinggal daftar saja di SIPLah agar tetap bisa belanja di toko langganannya” pungkasnya menanggapi pertanyaan dari sekolah.